Unit Audit Internal
IVAN PERMANA
Ketua Audit Internal
Warga negara Indonesia tahun 1981, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan serta program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai ketentuan/kebijakan peraturan Perseroan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada setiap unit Perseroan;
- Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur pada setiap unit Perseroan, baik yang telah berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit dan menyampaikan saran dan perbaikan yang diperlukan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perseroan dan sistem/kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerjasama dengan Komite Audit;
- Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit; dan
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal apabila diperlukan.