Unit Audit Internal

IVAN PERMANA

Ketua Audit Internal

Warga negara Indonesia tahun 1981, memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti, Jakarta.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan serta program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai ketentuan/kebijakan peraturan Perseroan yang berlaku;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya pada setiap unit Perseroan;
  4. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, pemantauan efektivitas serta efisiensi sistem dan prosedur pada setiap unit Perseroan, baik yang telah berjalan maupun yang baru akan diimplementasikan;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit dan menyampaikan saran dan perbaikan yang diperlukan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perseroan dan sistem/kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerjasama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Komite Audit; dan
  9. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal apabila diperlukan.