Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berperan sebagai pintu informasi bagi para pemangku kepentingan sekaligus penggerak tata kelola, dengan tugas antara lain memfasilitasi penyelenggaraan RUPS, Paparan Publik serta rapat Dewan Komisaris dan Direksi sesuai Anggaran Dasar, termasuk pada menyiapkan laporan dan bahan rapat; mengikuti dan mengkaji perkembangan peraturan pasar modal serta melaporkan setiap aksi korporasi kepada OJK dan BEI; memberikan layanan informasi yang akurat kepada publik; dan memastikan kepatuhan Perseroan dan Entitas Anak terhadap peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.

ANDREW SANTONI HUTASOIT
Corporate Secretary

Dasar Hukum Penunjukkan

Andrew Santoni Hutasoit diangkat menjadi Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKD.0047/MDIA/IX/2025 tanggal 9 September 2025.