Komite Audit

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaanoleh auditor internal terhadap Perseroan;
  4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi;
  5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan; dan
  6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang dimiliki Perseroan.

KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: SK.002/DEKOM/VI/2019 tertanggal 17 Juni 2019, Perseroan telah memiliki Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota dari eksternal Perseroan, yaitu:

  1. RM Djoko Setiotomo sebagai ketua
  2. Eris Maulana sebagai anggota; dan
  3. Sopian Hadi sebagai anggota

MASA JABATAN

Masa jabatan Ketua Komite Audit sama dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen, sedangkan anggota Komite diangkat dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun.