
Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaanoleh auditor internal terhadap Perseroan;
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi;
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang dimiliki Perseroan.
KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.: SK.095/KOM/MDIA/XII/2024 tertanggal 26 Desember 2024, Perseroan telah memiliki Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan 2 (dua) orang anggota dari eksternal Perseroan, yaitu:
- C. F Carmelita Hardikusumo sebagai ketua
- Eris Maulana sebagai anggota; dan
- Maman Casmanan sebagai anggota
MASA JABATAN
Masa jabatan Ketua Komite Audit sama dengan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen, sedangkan anggota Komite diangkat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.