Nomination And Remuneration Committee

Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan oleh Dewan Komisaris untuk mendukung proses nominasi serta penetapan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris No.: SK.001/DEKOM/IV/2015 tertanggal 17 April 2015 ("SK.001/2015").

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Terkait dengan Fungsi Nominasi
    1. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
      1. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
      2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      3. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
      4. Sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
    2. Membantu Dewan Komisaris melakukan pemilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Terkait dengan Fungsi Remunerasi
    1. Memberikan rekomendasi kepada dan/atau membantu Dewan Komisaris mengenai:
      1. Struktur remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      2. Kebijakan atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
      3. Besaran atas remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
    2. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris terkait dengan kinerja mereka.
  3. Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tertentu dari Dewan Komisaris sehubungan dengan fungsi nominasi dan remunerasinya.
  4. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib bertindak independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dilarang mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari kegiatan Perseroan.

KEANGGOTAAN

Berdasarkan SK.001/2015, struktur keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan masa jabatan sama dengan masa jabatan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: llham Akbar Habibie
  2. Sekretaris: Risya Marhamila
  3. Anggota: Anindya Novyan Bakrie
  4. Anggota: Robertus Bismarka Kurniawan

MASA JABATAN

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan anggota Dewan Komisaris sama dengan masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris dan berhenti dengan sendirinya apabila tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Komisaris. Masa Jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk periode yang sama.

Pengalaman kerja dan riwayat pendidikan llham Akbar Habibie, Robertus Bismarka Kurniawan dan Anindya Novyan Bakrie dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris dan Direksi.

RISYA MARHAMILA

Warga negara Indonesia, lahir di Bogor tahun 1974. Beliau menjabat sebagai Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi sejak Juni 2014. Saat ini beliau juga menjabat sebagai Chief Human Capital PT Cakrawala Andalas Televisi sejak Oktober 2014. Sebelumnya menjabat sebagai Human Resources General Manager PT Visi Media Asia Tbk. sejak 2011. Risya Marhamila memperoleh gelar Sarjana Administrasi Niaga dari Universitas Indonesia pada tahun 2008.